RUANG TU/TATA USAHA
Posted on 2025-09-25
Tata usaha sekolah (TUS) adalah bagian dari administrasi sekolah yang bertanggung jawab mengelola data dan informasi, mulai dari pencatatan, pengumpulan, penyimpanan, hingga penyampaiannya untuk mendukung kelancaran operasional dan proses pengambilan keputusan di sekolah. TUS meliputi berbagai kegiatan seperti urusan persuratan, administrasi kepegawaian, keuangan, kesiswaan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana untuk membantu pimpinan sekolah dalam menjalankan tugasnya. Fungsi dan Peran Tata Usaha Sekolah Mendukung Pengambilan Keputusan: Mengumpulkan dan menyajikan data yang akurat menjadi dasar bagi pimpinan sekolah untuk membuat keputusan yang tepat. Melancarkan Operasional Sekolah: Membantu proses penyelenggaraan kegiatan sekolah, termasuk pelayanan kepada siswa, guru, dan pihak terkait lainnya. Pengelolaan Informasi: Melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, pengarsipan, dan distribusi berbagai informasi serta dokumen sekolah. Administrasi Berbagai Bidang: Mengelola urusan kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan masyarakat, dan data kesiswaan. Kegiatan Utama Menghimpun: Mencari dan mengusahakan ketersediaan informasi dan dokumen yang diperlukan. Mencatat: Membubuhkan dan mendokumentasikan keterangan dengan alat tulis. Mengelola: Menyusun dan mengorganisir informasi agar mudah diakses. Mengirim/Mendistribusikan: Menyampaikan informasi kepada pihak yang membutuhkan. Menyimpan: Mengarsipkan dan menyimpan dokumen serta informasi secara sistematis. Tujuan Tata Usaha Sekolah Tujuan utama tata usaha sekolah adalah untuk menciptakan sistem administrasi yang efisien dan profesional, mendukung kelancaran proses belajar mengajar, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.